BAB I
PENDAHULUAN
Dalam rangka pengembangan dan pelestarian Adat Jambi,
maka Lembaga Adat Provinsi Jambi telah menyusun tim yang bertugas untuk
menggali kembali berbagai upacara Adat Jambi dan manukilkan hasilnya. Dalam hal
ini penyusun telah berusaha untuk mencari dan megenali berbagai tata upacara
yang berhubungan dengan daur kehidupan masyarakat yang berdasarkan kebudayaan
dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat melayu Jambi. Upaya ini
dimaksudkan untuk mencari bentuk dan cara yang
sebenarnya, agar jangan terjadi keracunan dalam melaksanakan berbagai tata
upacara, yang dilakukan dalam masyarakat.
BAB II
TATA CARA
UPACARA ADAT JAMBI
Tata caraperhelatanAdat Jambi
atauUpacaraAdat yang merupakankegiatansangatpentingdalamkehidupanmasyarakat,
yang diaturoleh hokum berdasarkankebudayaanmanusia.
Untukitulahperlunyadisusuntulisandalamrangkamemberikankerangkadasarterhadaptataupacaradarimasing-masingperistiwadalamdaurkehidupanmanusia,
sebagaimanadijelaskanberikutini:
A. PENGUKUHAN PEMBERIAN GELAR
PemberianGelarAdatdiberikankepadaPemukaAdatatauTokohAdatataupunkepadaKepalaPemerintahan
yang berkenaandenganPembinaandanpengembangansertaPelestarianAdat, yang
berdasarkanstrukturpemerintahsepertiKepalaDesa, BupatidanGubernur.
SedangkanCamatdanLurah yang
merupakanKepalaPemerintahanAdministratiftidakdiberikangelaradat.PengukuhanPembinaangelarAdatiniadalahmerupakantitikcapaiantertinggibagiseseorangselamaperjalananhidupnyadanhanyaakandidapatolehbeberapa
orang saja yang telahterseleksi.
1. Pengukuhan Secara Adat.
Kepada para Kepala Desa, Bupati dan
Gubernur, untuk memperjelas adanya tanggung jawab mereka untuk membina dan
mengembangkan Adat Istiadat di daerahnya masing-masing, dan dalam kaitan bahwa
masyarakat yang berada diwilayah tugasnya masing-masing adalah masyarakat adat.
UntukitusetelahdilantiksecararesmidalamUpacaraPemerintahanatauKenegaraan,
makasebaiknyadiadakanpelatihansecaraAdat.
2. Pengukuhan Pemberian Gelar Adat
Kepada mereka yang karena Kekokohannya atau
karena telah berjasa selama atau dalam melaksanakan jabatannya, kalau kerapatan
adat telah besepakat untuk meberikan gelar, kalau sudah bulat kato dak
mupakat, bulat lah boleh digolekkan dan pipih boleh dilayangkan, maka
kepadanya dapat dikukuhkan dan diberikan gelar Adat. Pemberiangelardisesuaikandengantingkatdankedudukansertajabatan yang
sedangatausudahdisandangnya,
dihubungkandengantingkatangelardalamtatananmasyarakat Jambi.
3.
SeserahanTandaPutihHati
Apabilatelahditetapkangelar
yang akan di berikankepadatokohataupejabat yang diberikangelartersebut,masyarakatadat
yang memberikangelardilakukanacaraseserahantandaputihhati.
Seserahantandaputihhati,
adalahsebagaitandakebersamaandalammelaksanakanupacarapengukuhanitu, yaituberatsamadipikul, ringansamadijinjing.tandaputihhatiituadalahberupabarang-barang
yang akandipergunakanuntuksedekahpadaupacarapengukuhanitusendiri,
sepertikerbau, beras, kelapa, danselemaksimanisseasamsegaramnya.
4. UpacaraPengukuhan
Upacaradipilihhari yang
baikketikoelok, makadilaksanakanUpacaraPengukuhanPemberianGelar.Yang
diberikangelardijemputolehtuotengganaidandiarakdenganupacarakebersamaanketempatPengukuhan.Setelahsampaidandisambutdengansebagaimanamestinya,
makadilaksanakanPengukuhanolehKetuaAdatsesuaitingkatnyamasing-masing.KetuaAdatadalahKetuaLembagaAdatsebagaipersonifikasidarikerapatandanataumasyarakatadat.
Setelahdikukuhkanmakadiumumkandenganpengumumansecaraadat
yang disebutIwa.
Adapunurutan-urutanpelaksananpengukuhanpemberiangelaradatadalahsebagaiberikut:
a. Penjemputan.
b. Pelantikan.
c. Sambutan
d. Pengumuman/Iwa
e. Pembacaan Do’a.
B. UPACARA PERNIKAHAN
Upacarapernikahanmerupakanperistiwa
yang pentingbagiseseoranganakmanusia.Upacara yang suciiniakanmenentukanmasadepansuatukeluargabarudalampergaulandanantarkeluarga,
sertaakanberubahstrukturwargamasyarakatlingkungannyaataskehadirankeluargabaruini.
Untukituperludiawalidengankehati-hatiandanperhatian yang penuhdari orang tua
agar pergaulanputraputrinya yang sudahakilbalighdansudahsiapuntukmenjelanghidupberumahtangga.Pergaulanmuda-mudi
yang sudahsiapberumahtanggaini agar tetapdalamtatananadatistiadat yang berlaku:
1. Masa Perkenalan
Suatu pernikahan diawali
oleh perkenalan ataupun pergaulan muda mudi yang waktu dan tempatnya
bermacam-macam seperti, pada waktu berselang, nebas nugal, nandur, merumput,
berselang nuai, ngirik, numbuk padi, gotong royong, pada waktu acara
perhelatan, perayaan tujuh belas Agustus, Maulid Nabi dan sebagainya, arena
pergaulan bujang gadis. Masainidisebutjugamasaberusiksirihberguraupinang.
2. Duduk Betanyo
Untuk melakukan pendekatan
lebih lanjut hubungan muda-mudi kejenjang yang lebih serius yaitu
pernikahan, maka dari pihak orang tua laki-laki mengutus keluarga untuk menanyakan
kepada pihak perempuan, mengenai keadaan apakah yang perempuan sudah ada yang
punya tau belum dan sebagainya, yang dinamakan duduk bertanyo, atau ada yang
menyebutnya duduk betanto tegak betuk, atau sirih tanyo pinang tanyo. Apabilatelahterdapatkesepakatan,
makadidudukkanataudiletakkantandosesuaibertimbangtando.
3.
MengisiAdatMenuangLembago
Padahari
yang telahditetapkanbersama, makadilaksanakanupacaramengisiadatmenuang lumbago,
ataudisebutjugahariulurantarserahterimaadat.
Adapunadatdanlembagoituadaduamacam,
yaituadat lumbago yang penuhdanadat lumbago yang minimal.
Adat lumbago yang penuhadalah:
Emasmurniseberat 3,5tali,
Beriselaras yang bermaknakecilkawanmencari, gedangkawanmenjemput.
Tombaksebatang yang bermakna titian jalankejenang, tango jalankerajo
Timbanganemasbermaknarajoadildisembah, rajozalimrajosisanggah.
Yang berupa lumbago: Kerbauseekor, berasseratus, kelapaseratustali
(duaratusbutir) selamaksemanis.Seasamseragamnya,Ayamtujuhbermaknaanakelangberanaktujuh,Sirihbergagang,Pinangbertandan,Uangtunai,Pakaianperempuanduapelulusan,Isikamarberupa : tempattidur,
almaripakaian, bupetbercermin.
Adapunadatdan lumbago yang minimal terdiridaritigatingkatan.
1.
Tingkat
pertamadinamakantingkatadatpenuhkeatas (lekbalikkenegeri) adalah:
Adatnyaberupa:Uangtunai,Pakaianperempuanselulusan.Lambagoyaberupa:Kerbauseekor, berasseratus,
kelaposeratustali (duaratusbutir) selamaksemanis seas am segaram.
2.
Tingkatankeduadinamakantingkatadatmenengah
(lekbalikkenenekmamak)adalah: Kambingseekor, berasduapuluh,
kelapaduapuluhtali (empatpuluhbutir) selamaksemanisseasamsegaram.
3.
Tingkatanketigadinamakantingkatadatpenuhkebawah
(lekbalikketengganai).
Adatnyasamadengantingkatpertama.
Lembagonyaadalahberupa:Ayamduaekor
(prinsipnya kaki empat), berasduagantang, kelapaduatali, selamaksemanis seas am
segaram.
Adat lumbago
diantarkanoelhpihaknenek-mamaklaki-lakidenganarakandaniringnya,
darirumahpihaklaki-lakikerumahpihakperempuan.
Sesampainya
arak-iringandirumahpihakperempuanmakadilakukanUpacaramengisiadatmenuang
lumbago/Ulurantarserahterimaadat.Serahterimaadat, sesuaidenganikatbuatjanjisemayo
yang
telahdilakukanpadawaktulamaranditerimaolehnenek-mamakpihakkeluargaperempuan.Ada
pula yang menamakanyamengantarbelanjo.
Upacara dimulai dengan kedua belah
pihak dari nenek-mamak laki-laki yang disebut pengantar dan nenek mamak perempuan yang disebut
penunggu mengadakan dialog dengan menggunakan bahasa adat, berkenaan dengan
adat yang akan diisi dan lembago yang akan dihitung.setelah dialog antara pihak
pengantar dan penunggu, dan adat dan lembago yang diantarkan telah diperiksa, maka diberikan petunjuk dan nasihat oleh
nenek-mamak yang disebut penengah. Maka acara diakhiri dengan berjabatan tangan
antara pihak pengantar dan penunggu.
selanjutnya setelah selesai upacara antar adat dan
lembago, maka acara dilanjutkan dengan upacara akad nikah/ijab kabul.
4. HariPernikahan/ijabkabul
Hari pernikahan, dan hari
peresmian pernikahan atau hari perhelatan atau hati labuh lek, telah disepakati
pada waktu perundingan setelah lamaran diterima oleh nenek-mamak dari pihak
perempuan. ada yang dilangsungkan pada hari mengisi adat menuang lembago, yaitu
setelah upacara ulur antar serah terimo adat dan lembago, ada pula yang
menetapkan hari yang lain. Kalau telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa
hari pernikahan/ijab kabul dilakukan pada hari yang sama,maka setelah selesai
upacara ulur antar serah terima adat dan lembago, pihak pengantar akan
berpantun, demikian bunyinya:
Dari Muaro
Buat ke Batang Asai
singgah
berhenti di kebon para
kerjo adat
sudah selesai
kami
menunggu kerjo syara'
ada kala pelaksanaan hari akad nikah ijab kabul
ditangguhkan mendekati hari peresmian pernikahan atau hari labuh lek. Pada hari
yang sudah disepakati bersama antara nenek mamak pihak laki-laki dan perempuan,
maka dilaksanakan upacara akad nikah atau ijab kabul antara mempelai laki-laki
dan mempelai perempuan, yang merupakan kewajiban hukum syara'.
5. Ulur Antar Serah Terima Pengantin (Labuh Lek)
Pada hari perhelatan
peresmian pernikahan, pada jam yang telah ditentukan, pengantin laki-laki
diantar oleh nenek-mamak dan tuo tengganai serta arak dengan iringnya kerumah
penganti perempuan. Setelah sampai dihalaman rumah pihak pengantin perempuan
maka dimulailah
pelaksanaan upacara ulur antar serah terima pengantin, yang dilaksanakan oleh
nenek mamak tuo tengganai dari pihak pengantin laki-laki yang disebut
pengantar kepada nenek mamak dari pihak pengantin permpuan sebagai penunggu.
Upacara Ulur Antar Serah
Terima Pengantin baru dapat dselesaikan dan diterima olek kedua belah pihak
setelah rundingan diputuskan oleh pihak penengah.
Selanjutnya baru pengantin
dipertemukan
dan didudukan pada tempatnya, kemudian dilakukan tunjuk ajar oleh ketua adat,
terakhir diumumkam melalui Iwa. upacara ini juga disebut sebagai Upacara sedekah labuh
lek.
Pelaksanaan
upacara ulur antar serah terima pengantin selain dilakukan dirumah pihak
pengantin perempuan, dapat pula dilaksanakan dibalai pertemuan atau gedung lain
yang dapat difungsikan sebagai gedung pertemuan.
6.
PelaksanaanUpacaraAdat
Adapunpelaksanaan yang akanterlibatdalamupacaraadatadalahsebagaiberikut:
a. Penjemput
b.
Pengantar
c.
Penunggu
d.
Penengah
e.
Penya’ir
f.
Tunjuk
Ajar
g.
Iwa
h.
Group
KeseninanKompangani.
i.
Group
PencakSilat
7. Kata-kata
AdatDalamUpacara
Dalamsetiapupacaraadatsenantiasadipergunakan
kata-kata adatdalam kata berjawabgayungbersambut yang
dilakukankeduabelahpihaknenek-mamak yang terlibatdalamupacaratersebut.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Adapuntatacarapernikahanadatbudayajambiyaitu:Pergaulanmuda-mudi
yang sudahsiapberumahtanggaini agar tetapdalamtatananadatistiadat yang berlaku:
1. Masa Perkenalan,
2. DudukBatanyo
3. MengisiAdatMenuangLembago
4. HariPernikahan/ijabkabul
5. Ulur Antar Serah Terima Pengantin (Labuh Lek)
6. PelaksanaanUpacaraAdat
7. Kata-kata AdatDalamUpacara
b. Saran
Demikian yang dapat kami
paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini ,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karna terbatasnya Pengetahuan
dan kurangnya rujukan dan referensi , penulis berharap kapada para pembaca yang
budiman memberikan kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah
ini.